P 11 - Instrumen Sukuk

Referensi: Huda, Nurul dan Mustafa E. Nasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.

Kata-kata Sakk, Sukuk, dan Sakaik dapat ditelusuri dengan mudah pada literature Islam komersil klasik.
Fakta empiris membuktikan dan menyimpulkan bahwa sukuk secara nyata digunakan secara luas oleh masyarakat muslim pada abad pertengahan, dalam bentuk surat berharga yang mewakili kewajiban pembiayaan yang berasal dari perdagangan dan kegiatan komersil lainnya.

Organisasi Akuntansi dan Auditing untuk Institusi Keuangan Islam (AAOIFI) (2004) : sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya terhadap asset yang tangible, manfaat dan jasa atau (kepemilikan dari) asset dari suatu proyek atau aktivitas investasi khusus.

sifat-sifat umum dari sukuk adalah:
1) dapat diperdagangkan = sukuk mewakili pihak pemilik aktual dari asset yang jelas, manfaat asset atau kegiatan bisnis dan juga dapat diperdagangkan pada harga pasar
2) dapat diperingkat = sukuk dapat diperingkat dengan mudah oleh Agen Pemberi Peringkat regional dan internasional
3) dapat ditambah = sebagai tambahan terhadap asset utama atau kegiatan bisnis, Sukuk dapat dijamin dengan bentuk kolateral berlandaskan syariah lainnya
4) fleksibilitas hukum= sukuk dapat distruktur dan ditawarkan secara nasional dan global dengan pajak yang berbeda
5) dapat ditebus = struktur sukuk dapat diperbolehkan untuk kemungkinan penebusan

Sukuk sering disamakan dengan obligasi (bond) walaupun produk agak berbeda dalam sifatnya.

Perbedaan sukuk dengan instrument keuangan lainnya adalah:
dibandingkan
surat obligasi = surat obligasi murni mewakili utang pada penerbit. sedangkan pada sukuk mewakili pihak yang memiliki asset yang berwujud/atau jelas, kegiatan ekonomi dan jasa.
Saham = saham mewakili pihak yang memiliki seluruh perusahaan. sedangkan pada sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan akan mewakili sepenuhnya  kepemilikan perusahaan pada asset, proyek, jasa dan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan perusahaan.
Derivatif = derivatif mewakili turunan berganda dari kontrak yang berbeda yang dibuat dari kontrak dasar utama sedangkan pada sukuk berhubungan hanya dengan satu kontrk dan memelihara kesinambungan asset sepanjang waktu.
Sekuritisasi = sekuritisasi secara umum berhubungan dengan mengubah pinjaman dan tagihan dalam berbagai jenis menjadi sekuritas yang dapat dipasarkan dengan mengemas pinjaman menjadi satu kesatuan, kemudian menjual saham kepemilikan. sedangkan sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya terhadap asset yang tangible, manfaat dan jasa atau (kepemilikan dari) asset dari suatu proyek atau aktivitas investasi khusus.

pada prinsipnya, sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasar suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudarabah (bagi hasil), musyarakah, atau yang lain. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

P 10 : Konsep dan Peranan Sistem Database di dalam SIM

P5 - Konsep Dasar Manajemen

P6 - Konsep Dasar Organisasi