P3 - Konsep fundamental investasi berdasarkan syariah (Return & Risk)
Return dan Resiko dalam
Syariah
Segala
sesuatu adalah milik Allah (diulang 20 kali dalam Quran).
“Sesungguhnya bumi ini
kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendakiNya dari
hambaNya. Dan . kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa”. (QS
Al A’raaf:128)
“Kepunyaan-Nyalah
kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan”. (QS
Al Hadiid:5)
Kepemilikan
dan otoritas di dunia ini diamanahkan kepada manusia sebagai khalifatullah
(God’s vicegerent).
Manusia
diberikan hak untuk mengelola milik Allah di muka bumi sebagai karunia dan
rahmat-Nya.
“Sesungguhnya aku akan
menjadikan khalifah di muka bumi”.(QS Al Baqarah: 29-30)
“Berimanlah kamu kepada
Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya. …” (QS Hadiid: 7 )
• Manusia
disuruh untuk berikhtiar mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
“Mencari rezeki yang
halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain.” (HR Thabrani)
“Apabila telah
ditunaikan shalat maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah :10)
“Jika telah melakukan
shalat shubuh, janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari
rezeki.” (HR Thabrani)
• Allah
mencintai hambaNya yang kaya dan bertaqwa.
“Sesungguhnya Allah SWT
mencintai hamba yang bertakwa, kaya, lagi menyembunyikan (simbol-simbol
kekayaannya).” (HR Muslim)
Return menurut syariah
Return
DITENTUKAN OLEH ALLAH SWT, manusia hanya wajib berikhtiar dan berdoa.
karena
Dialah yang Maha Tahu TAKARAN YANG TEPAT bagi makhluknya (QONAAH).
“Dan janganlah kamu iri
terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari
yang lain. Karena bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian daripada apa yang mereka
usahakan, …………...” (QS An Nisaa’:32)
Mengeluarkan
sebagian harta atau hasil ikhtiar yang diperoleh baik dalam bentuk ZAKAT
(wajib) maupun INFAQ, SHADAQAH dan WAQAF.
“Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
dapat bahagian.” (QS Adz Dzaariyaat: 19)
Return
adalah peningkatan nilai dari suatu investasi pada suatu saat dibandingkan
dengan saat sebelumnya.
Return
suatu investasi dibagi menjadi 2 komponen yaitu:
¡ Yield:
return yang diperoleh dari bagi hasil/dividen dari suatu usaha, atau marjin
atas pokok dari suatu jual beli/sewa.
¡ Capital
gain (loss): return/loss yang diperoleh dari kenaikan harga pasar suatu
investasi yang disebabkan meningkatnya ekspektasi kinerja dari investasi
tersebut. Capital Gain timbul karena terjadinya kenaikan permintaan untuk
mengambil alih investasi relatif dari supply untuk melepas investasi tersebut.
- Dividend.
Total
Return = Yield + Capital gain (loss)
Resiko menurut syariah
Resiko
adalah ketidakpastian hasil dari suatu kejadian (event)
Resiko
berbanding lurus dengan return.
Resiko
adalah SUNATULLAH.
“… Dan, tiada seorang
pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok. Dan,
tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati….” (QS
Luqman: 34)
Dengan
demikian konsep BEBAS RESIKO (risk-free risk) TIDAK ADA dalam syariah.
Setiap
pekerjaan memiliki tingkatan resiko yang berbeda-beda. Syariah membagi resiko
menjadi 3 tingkatan yaitu MAYSIR (speculative risks), GHARAR(unnecessary
risks), NATURAL RISKS (allowable risks).
Maysir
dan Gharar
Maysir
atau judi adalah pekerjaan dimana hasilnya hanya semata-mata ditentukan oleh
PERMAINAN PELUANG semata (game of chance).
Perjudian
sangat tegas ditentang oleh Al-Quran.
“Sesungguhnya meminum
khamar, judi, dan berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Setan itu hendak menimbulkan permusuhan lantaran meminum
khamar dan berjudi itu.” (QS Al Maaidah: 90-91).
Gharar
bisa didefinisikan sebagai transaksi (jual atau beli) dari probable items yang
eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai RESIKO YANG TIDAK
PERLU yang membuat perdagangan itu menyerupai atau bahkan menjadi perjudian.
Gharar
timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam
persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek
transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya.
Rasulullah
SAW telah melarang perdagangan yang mengandung gharar.
Contoh
gharar : ijon, pembelian ikan dalam kolam tanpa menghitung jumlah dan beratnya.
Contoh
gharar kontemporer : produk derivatif
Karena
inilah literatur keuangan syariah juga tidak mengakui adanya resiko nilai
tukar, non-natural inflation risk
Sumber Resiko Investasi Syariah
RESIKO
BAGI HASIL: resiko pada return sekuritas (saham dan investasi berbasis bagi
hasil lainnya) akibat perubahan pada kinerja fundamental assets.
RESIKO
PASAR: resiko pada return sekuritas akibat faktor-faktor eksternal yang
mempengaruhi aggregat pasar sekuritas seperti krisis keuangan, resesi,
perubahan struktur ekonomi dan kesukaan konsumen.
RESIKO
INFLASI: resiko pada return sekuritas akibat perubahan daya beli konsumen
secara natural.
RESIKO
BISNIS : resiko pada return sekuritas akibat perubahan kondisi di suatu
industri tertentu (Resiko industri).
RESIKO
LIKUIDITAS : resiko pada return akibat perubahan likuiditas transaksi pasar.
RESIKO
NEGARA (Country Risk) : mencakup resiko
politik negara.
Tipe Resiko Investasi
Resiko-resiko
investasi dapat kita katagorikan menjadi 2 tipe resiko, yaitu systematic risk
dan unsystematic risk.
Systematic
Risk (Market Risk): ketidakpastian terhadap hasil yang disebabkan oleh
faktor-faktor makroekonomi yang mempengaruhi semua asset beresiko. Karena
mempengaruhi semua asset beresiko maka resiko ini TIDAK DAPAT DIKURANGI lewat
DIVERSIFIKASI. Contoh: resiko pasar, inflasi negara (politik).
Unsystematic
Risk (Issuer Risk): ketidakpastian terhadap hasil yang disebabkan oleh
faktor-faktor yang melekat pada suatu asset investasi yang dipengaruhi oleh
karakter asset tersebut. Resiko ini berbeda-beda untuk setiap asset. Resiko ini DAPAT DIKURANGI lewat diversifikasi.
Contoh resiko marjin, bisnis dan likuiditas.
Total
Risk =
Systematic Risk + Nonsystematic
Risk
Pengukuran
Resiko
Analisa
terhadap resiko baru akan berguna ketika resiko tersebut dapat dikuantifisir
dan diukur.
VARIANCE
mengukur penyebaran hasil dari return yang diharapkan (ex- pected return).
STANDARD
DEVIATION adalah akar pangkat dua dari variance.
Semakin
BESAR penyebaran (Resiko) dari hasil-hasil yang mungkin terjadi, semakin BESAR
variance atau standard deviation.
Variance
dan standard deviation adalah alat ukur resiko yang paling umum digunakan.
RANGE
(jangkauan) dari probabilitas return.
Makin besar spread dari hasil-hasil yang mungkin terjadi, makin besar
resiko. Kelemahannya dari variance adalah lebih sensitif terhadap outliers.
SEMIVARIANCE
yaitu penyebaran dari hasil-hasil yang terjadi di bawah suatu target return
tertentu, seperti T-bill rate.
Referensi:
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi
pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana.
Komentar
Posting Komentar