P3 - Konsep fundamental investasi berdasarkan syariah (Return & Risk)


Return dan Resiko dalam Syariah

  Segala sesuatu adalah milik Allah (diulang 20 kali dalam Quran).

“Sesungguhnya bumi ini kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendakiNya dari hambaNya. Dan . kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa”. (QS Al A’raaf:128)

“Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan”. (QS Al Hadiid:5)

  Kepemilikan dan otoritas di dunia ini diamanahkan kepada manusia sebagai khalifatullah (God’s vicegerent).

  Manusia diberikan hak untuk mengelola milik Allah di muka bumi sebagai karunia dan rahmat-Nya.

           

“Sesungguhnya aku akan menjadikan khalifah di muka bumi”.(QS Al Baqarah: 29-30)

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. …” (QS Hadiid: 7 )

      Manusia disuruh untuk berikhtiar mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.

           

“Mencari rezeki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain.” (HR Thabrani)

“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah :10)

“Jika telah melakukan shalat shubuh, janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezeki.” (HR Thabrani)

      Allah mencintai hambaNya yang kaya dan bertaqwa.

“Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba yang bertakwa, kaya, lagi menyembunyikan (simbol-simbol kekayaannya).” (HR Muslim)

Return menurut syariah

  Return DITENTUKAN OLEH ALLAH SWT, manusia hanya wajib berikhtiar dan berdoa.

  karena Dialah yang Maha Tahu TAKARAN YANG TEPAT bagi makhluknya (QONAAH).

“Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari yang lain. Karena bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, …………...” (QS An Nisaa’:32)

  Mengeluarkan sebagian harta atau hasil ikhtiar yang diperoleh baik dalam bentuk ZAKAT (wajib) maupun INFAQ, SHADAQAH dan WAQAF.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian.” (QS Adz Dzaariyaat: 19)

  Return adalah peningkatan nilai dari suatu investasi pada suatu saat dibandingkan dengan saat sebelumnya.

  Return suatu investasi dibagi menjadi 2 komponen yaitu:

¡  Yield: return yang diperoleh dari bagi hasil/dividen dari suatu usaha, atau marjin atas pokok dari suatu jual beli/sewa.

¡  Capital gain (loss): return/loss yang diperoleh dari kenaikan harga pasar suatu investasi yang disebabkan meningkatnya ekspektasi kinerja dari investasi tersebut. Capital Gain timbul karena terjadinya kenaikan permintaan untuk mengambil alih investasi relatif dari supply untuk melepas investasi tersebut.
- Dividend.

  Total Return = Yield +  Capital gain (loss)


Resiko menurut syariah

  Resiko adalah ketidakpastian hasil dari suatu kejadian (event)

  Resiko berbanding lurus dengan return.

  Resiko adalah SUNATULLAH.

“… Dan, tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok. Dan, tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati….” (QS Luqman: 34)

  Dengan demikian konsep BEBAS RESIKO (risk-free risk) TIDAK ADA dalam syariah.

  Setiap pekerjaan memiliki tingkatan resiko yang berbeda-beda. Syariah membagi resiko menjadi 3 tingkatan yaitu MAYSIR (speculative risks), GHARAR(unnecessary risks), NATURAL RISKS (allowable risks).



Maysir dan Gharar

  Maysir atau judi adalah pekerjaan dimana hasilnya hanya semata-mata ditentukan oleh PERMAINAN PELUANG semata (game of chance).

  Perjudian sangat tegas ditentang oleh Al-Quran.

“Sesungguhnya meminum khamar, judi, dan berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Setan itu hendak menimbulkan permusuhan lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS Al Maaidah: 90-91).

  Gharar bisa didefinisikan sebagai transaksi (jual atau beli) dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai RESIKO YANG TIDAK PERLU yang membuat perdagangan itu menyerupai atau bahkan menjadi perjudian.

  Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya.

  Rasulullah SAW telah melarang perdagangan yang mengandung gharar.

  Contoh gharar : ijon, pembelian ikan dalam kolam tanpa menghitung jumlah dan beratnya.

  Contoh gharar kontemporer : produk derivatif

  Karena inilah literatur keuangan syariah juga tidak mengakui adanya resiko nilai tukar, non-natural inflation risk

Sumber Resiko Investasi Syariah

  RESIKO BAGI HASIL: resiko pada return sekuritas (saham dan investasi berbasis bagi hasil lainnya) akibat perubahan pada kinerja fundamental assets.

  RESIKO PASAR: resiko pada return sekuritas akibat faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi aggregat pasar sekuritas seperti krisis keuangan, resesi, perubahan struktur ekonomi dan kesukaan konsumen.

  RESIKO INFLASI: resiko pada return sekuritas akibat perubahan daya beli konsumen secara natural.

  RESIKO BISNIS : resiko pada return sekuritas akibat perubahan kondisi di suatu industri tertentu (Resiko industri).

  RESIKO LIKUIDITAS : resiko pada return akibat perubahan likuiditas transaksi pasar.

  RESIKO NEGARA (Country Risk) :  mencakup resiko politik negara.

Tipe Resiko Investasi

  Resiko-resiko investasi dapat kita katagorikan menjadi 2 tipe resiko, yaitu systematic risk dan unsystematic risk.

  Systematic Risk (Market Risk): ketidakpastian terhadap hasil yang disebabkan oleh faktor-faktor makroekonomi yang mempengaruhi semua asset beresiko. Karena mempengaruhi semua asset beresiko maka resiko ini TIDAK DAPAT DIKURANGI lewat DIVERSIFIKASI. Contoh: resiko pasar, inflasi negara (politik).

  Unsystematic Risk (Issuer Risk): ketidakpastian terhadap hasil yang disebabkan oleh faktor-faktor yang melekat pada suatu asset investasi yang dipengaruhi oleh karakter asset tersebut. Resiko ini berbeda-beda untuk setiap asset.  Resiko ini DAPAT DIKURANGI lewat diversifikasi. Contoh resiko marjin, bisnis dan likuiditas.

  Total Risk  =  Systematic Risk +  Nonsystematic Risk

Pengukuran Resiko

  Analisa terhadap resiko baru akan berguna ketika resiko tersebut dapat dikuantifisir dan diukur.

  VARIANCE mengukur penyebaran hasil dari return yang diharapkan (ex- pected return).

  STANDARD DEVIATION adalah akar pangkat dua dari variance.

  Semakin BESAR penyebaran (Resiko) dari hasil-hasil yang mungkin terjadi, semakin BESAR variance atau standard deviation.

  Variance dan standard deviation adalah alat ukur resiko yang paling umum digunakan.

  RANGE (jangkauan) dari probabilitas return.  Makin besar spread dari hasil-hasil yang mungkin terjadi, makin besar resiko. Kelemahannya dari variance adalah lebih sensitif terhadap outliers.

  SEMIVARIANCE yaitu penyebaran dari hasil-hasil yang terjadi di bawah suatu target return tertentu, seperti T-bill rate.
Referensi:
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

P 10 : Konsep dan Peranan Sistem Database di dalam SIM

P5 - Konsep Dasar Manajemen

P6 - Konsep Dasar Organisasi