P2 - Harta dalam Perspektif Islam

Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual.

An Nahl: 89:”…Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu…”.

Al Maidah: 3:”…Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…”

Ekonomi Islam sesungguhnya secara Inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri yang harus dipeluk secara kaffah dan komprehensif.

Dalam syariat:

1)      Harta tetap (diam). Yaitu harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan bangunan. Hanafiyah mengatakan harta tetap hanya tanah, sedangkan Malikiyah mengatakan harta tetap itu adalah tanah, bangunan dan tanaman, atau harta yang sulit dipindahkan atau bisa dipindahkan akan tetapi harus dibentuk berkeping-keping.

2)      Harta bergerak, artinya harta yang cepat dipindahkan atau dialihkan.

An-Nabhani (2002): apabila harta milik Allah, sementara Allah telah menyerahkan kekuasaan atas harta tersebut ke manusia, melalui izin darinya, maka manusia dapat memilikinya dan memanfaatkannya. Sehingga akan terikat terhadap hukum dan bukan bebas mengelola secara mutlak. Alasannya adalah bahwa ketika dia mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara tidak sah, misalnya dengan menghamburkan penggunaannya untuk suatu kemaksiatan, maka Negara wajib mengawal dan melarang untuk mengelola, juga merampas wewenang yang telah diberikan Negara kepadanya.

Konsep ini baru diterapkan di ekonomi dunia yaitu triple bottom line, (3p, planet, people dan profit), governance dan corporate social responsibility.

Muncul sejumlah hukum (Al-Mushlih dan Ash-Shawi, 2004)s tentang harta:

1)      Disahkannya menjual

2)      harta diam sebelum diserahterimakan, menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan Abu Yusuf tidak sah menjual harta bergerak sebelum diserahterimakan, namun dalam aplikasi ada sedikit perbedaan pendapat

3)      Mendahulukan pembersihan harta bergerak sebelum harta diam ketika seseorang dalam keadaan terlilit utang (bangkrut)

4)      Tidak diperbolehkannya menjual harta diam orang yang tercekal, karena masih kecil atau karena idiot kecuali dalam kondisi darurat atau kemaslahatan yang pasti atau karena kebutuhan mendesak

Terkait dengan hak terhadap harta :

1)      Harta pribadi, harta ini tidak boleh diambil oleh orang lain melainkan dengan kerelaan hati dari pemiliknya

2)      Harta milik Allah.

QS Al Hadid:7.

3)      Harta milik bersama, konsekuensi harta ini adalah didahulukannya kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, ketika terjadi bentrokan dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik harta tersebut

Menurut An-Nabhani (2002), bagi orang yang meneliti harta yang ada dalam kehidupan di dunia ini, maka setelah melakukan penelitian tersebut pasti akan menemukan bahwa harta hanya ada tiga macam, yaitu tanah, harta yang diperoleh melalui pertukaran barang, serta harta yang diperoleh dengan cara mengubah bentuk dari satu bentuk menjadi bentuk lain. Dari sini, sesuatu yang lazim digunakan oleh orang untuk menghasilkan harta atau mengembangkannya seperti pertanian, perdagangan dan industri.



Referensi ;
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

P 10 : Konsep dan Peranan Sistem Database di dalam SIM

P5 - Konsep Dasar Manajemen

P6 - Konsep Dasar Organisasi