P2 - Harta dalam Perspektif Islam
Islam merupakan sistem
kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam
sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual.
Referensi ;
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
An Nahl: 89:”…Dan Kami
turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu…”.
Al Maidah: 3:”…Pada
hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…”
Ekonomi Islam
sesungguhnya secara Inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam
itu sendiri yang harus dipeluk secara kaffah dan komprehensif.
Dalam syariat:
1)
Harta tetap (diam). Yaitu harta yang
tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan bangunan. Hanafiyah mengatakan
harta tetap hanya tanah, sedangkan Malikiyah mengatakan harta tetap itu adalah
tanah, bangunan dan tanaman, atau harta yang sulit dipindahkan atau bisa
dipindahkan akan tetapi harus dibentuk berkeping-keping.
2)
Harta bergerak, artinya harta yang cepat
dipindahkan atau dialihkan.
An-Nabhani (2002):
apabila harta milik Allah, sementara Allah telah menyerahkan kekuasaan atas
harta tersebut ke manusia, melalui izin darinya, maka manusia dapat memilikinya
dan memanfaatkannya. Sehingga akan terikat terhadap hukum dan bukan bebas
mengelola secara mutlak. Alasannya adalah bahwa ketika dia mengelola dalam
rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara tidak sah, misalnya dengan
menghamburkan penggunaannya untuk suatu kemaksiatan, maka Negara wajib mengawal
dan melarang untuk mengelola, juga merampas wewenang yang telah diberikan
Negara kepadanya.
Konsep ini baru
diterapkan di ekonomi dunia yaitu triple
bottom line, (3p, planet, people dan profit), governance dan corporate social responsibility.
Muncul sejumlah hukum
(Al-Mushlih dan Ash-Shawi, 2004)s tentang harta:
1)
Disahkannya menjual
2)
harta diam sebelum diserahterimakan,
menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan Abu Yusuf tidak sah menjual
harta bergerak sebelum diserahterimakan, namun dalam aplikasi ada sedikit
perbedaan pendapat
3)
Mendahulukan pembersihan harta bergerak
sebelum harta diam ketika seseorang dalam keadaan terlilit utang (bangkrut)
4)
Tidak diperbolehkannya menjual harta
diam orang yang tercekal, karena masih kecil atau karena idiot kecuali dalam
kondisi darurat atau kemaslahatan yang pasti atau karena kebutuhan mendesak
Terkait dengan hak
terhadap harta :
1)
Harta pribadi, harta ini tidak boleh
diambil oleh orang lain melainkan dengan kerelaan hati dari pemiliknya
2)
Harta milik Allah.
QS
Al Hadid:7.
3)
Harta milik bersama, konsekuensi harta
ini adalah didahulukannya kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi,
ketika terjadi bentrokan dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik
harta tersebut
Menurut An-Nabhani
(2002), bagi orang yang meneliti harta yang ada dalam kehidupan di dunia ini,
maka setelah melakukan penelitian tersebut pasti akan menemukan bahwa harta
hanya ada tiga macam, yaitu tanah, harta yang diperoleh melalui pertukaran
barang, serta harta yang diperoleh dengan cara mengubah bentuk dari satu bentuk
menjadi bentuk lain. Dari sini, sesuatu yang lazim digunakan oleh orang untuk
menghasilkan harta atau mengembangkannya seperti pertanian, perdagangan dan
industri.
Referensi ;
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
Komentar
Posting Komentar